MOTTO :

PERAN KOMITE SEKOLAH : Advisory Agency - Supporting Agency - Controlling Agency - Mediator Agency

ING NGARSO SUNG TULODO - ING MADYO MANGUN KARSO - TUT WURI HANDAYANI

Friday, 19 January 2018

FUNGSI DAN TUGAS KOMITE SEKOLAH




FUNGSI KOMITE SEKOLAH ADALAH : Meningkatan mutu pelayanan pendidikan.

Dalam menjalankan fungsinya KOMITE SEKOLAH melakukan kegiatan secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel.

Dalam melaksanakan fungsinya, KOMITE SEKOLAH BERTUGAS untuk :

a. memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait:

1). kebijakan dan program Sekolah;

2). Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS);

3). kriteria kinerja Sekolah;

4). kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan

5). kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain.

b. menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;

c. mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

d. menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.

Dalam melakukan upaya kreatif dan inovatif KOMITE SEKOLAH harus memenuhi kelayakan,  etika, kesantunan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


(Permendikbud No. 75 Tahun 2016)

No comments:

Post a Comment