Dalam menjalankan fungsinya KOMITE SEKOLAH melakukan kegiatan secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel.
Dalam melaksanakan fungsinya, KOMITE SEKOLAH BERTUGAS untuk :
a. memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait:
1). kebijakan dan program Sekolah;
2). Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS);
3). kriteria kinerja Sekolah;
4). kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan
5). kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain.
b. menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;
c. mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.
Dalam melakukan upaya kreatif dan inovatif KOMITE SEKOLAH harus memenuhi kelayakan, etika, kesantunan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Permendikbud No. 75 Tahun 2016)
No comments:
Post a Comment